Kamis, 25 Mei 2017

PAJAK INTERNATIONAL


Nama : Vella Fauzia

NPM : 29213100

Kelas  4eb10

AKUNTANSI INTERNATIONAL #





Mengenal "Tax Haven" atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Estu Suryowati

Kompas.com - 11/04/2016, 06:03 WIB



KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.

Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.

Untuk memahami apa dan bagaimana “Panama Papers” berikut kami buat penjelasan singkat agar mudah dipahami, dimulai dengan “tax havens”.

Asal-usul Istilah

Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak

Istilah surga selain menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnya Stuerhafens.

Sejak kapan “tax havens” ada?

Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.

Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat

Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72 persen. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di Swiss – Geneva, Zurich, dan Basel – menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.

Pada kurun 1930-an, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru.

Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.

Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada.

The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya.

Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba.

Apa yang dimaksud “tax havens”?

Secara umum tax havens didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.

OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information.

Dengan demikian tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi.

Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.

Apa saja yang ditawarkan oleh “tax havens”?

Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis.

Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies), pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.

Siapa saja yang dikategorikan "tax havens"?

Kita sering berpikir tax havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens semakin marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan maksimal.

OECD pada tahun 1998 mengeluarkan dokumen Anti-Harmful Tax Competition dan menyusun daftar hitam negara suaka pajak. Sejak saat itu genderang perang terhadap tax havens dimulai.

Menurut IMF, setidaknya diidentifikasi 60 teritori suaka pajak. Tujuh tax havens terbaik (Hoyt:2007) adalah Switzerland, Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis, Belize, Hong Kong.

Sedangkan 11 tax havens terbaik untuk melindungi asset (Hadnum:2011) adalah Jersey (Channel Island / European Mediterania), Liechtenstein, The Cayman Island, St Kitt Nevis, Panama, Gilbatar, Isle of Man, Bermuda, Bahamas, Austria, New Zealand.

Dalam taraf tertentu Irlandia juga merupakan low tax regime karena pemberlakuan “Double Irish” yang mengenakan pajak sangat rendah untuk perusahaan yang berkedudukan di Irlandia namun kontrol manajemen dilakukan di luar Irlandia.

Belanda juga dikenal dengan ‘Dutch Sandwich” yang tidak mengenakan pajak terhadap pembayaran royalti dan bunga sehingga sering digunakan sebagai tempat pendirian special purpose vehicle (SPV).

Adakah data dan fakta yang mencengangkan terkait "tax havens"?

Sebanyak 33 persen Modal Asing Langsung atau FDI berasal dari tax havens. Pada tahun 2010 Barbados, Bermuda dan the British Virgin Islands (BVI) menerima FDI 5,11 persen dari FDI global, melebihi Jerman (4,77 persen) atau Jepang (3,76 persen).

Investasi ketiga negara ini mencapai 4,54 persen terhadap investasi global, melebihi Jerman (4,28 persen).

Sementara itu, tahun 2010 lalu BVI merupakan investor terbesar kedua ke China (14 persen), setelah Hong Kong (45 persen), dan di atas AS (4 persen). Bermuda merupakan investor terbesar ketiga di Chili (10 persen).

Mauritius adalah investor terbesar ke India dengan kontribusi hingga 24 persen, Cyprus (28 persen), BVI (12 persen), Bermuda (7 persen). Bahama (6 persen) adalah investor terbesar ke Russia.

BVI berpenduduk 19.000 orang tetapi memiliki 830.000 perusahaan terdaftar dan 300.000 perusahaan cangkang.

Adapun negara Cayman memiliki 70.000 perusahaan, 430 bank, 720 perusahaan asuransi, 7.000 lembaga pembiayaan.

Padahal tercatat hanya 5.400 pegawai dan terdapat satu alamat dengan 18.000 perusahaan. Cayman memiliki asset 1,3 kali GDP Norwegia dan total assetnya sebesar 700 kali GDP.

Contoh lain, Swiss menyimpan 2.300 miliar dollar AS dana asing. Dan AS kehilangan potensi pajak sebesar Rp 6.000 triliun, karena Rp 30 triliun laba perusahaan diparkir di luar negeri.

Siapa saja yang pernah memanfaatkan jasa "Tax Havens”?

Yang paling hangat adalah Apple, Google, Starbucks dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock.

Pada 2008, seekor anjing bernama Gunter terdaftar bersama 1.400 orang pemilik trusts di Leichenstein, untuk menghindari pajak Jerman.

Juni 2008, pegawai senior bank UBS Swiss mengaku telah membantu menghindari pajak orang AS senilai 20 miliar dollar AS, dengan biaya 200 juta dollar AS.

Apa yang dilakukan untuk menangkal “Tax Havens”?

Inisiatif yang pernah dilakukan adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk OECD Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.

Berapa potensi pajak orang Indonesia di “Tax Havens”?

Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS (setara Rp 4.500 triliun) asset orang Indonesia berada di tax havens.

Sedang, menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya.

Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)).






Sri Mulyani Rilis Kitab Pertukaran Data Pajak Internasional

Gentur Putro Janti, CCN Indonesia

Selasa, 14/03/2017 13:30 WIB



Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang diberlakukannya kesepakatan keterbukaan informasi jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.

Beleid yang ditekennya pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal terkait pertukaran data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara lain.

Peraturan tersebut mengganti PMK Nomor 60/PMK.03 tahun 2014 sekaligus PMK Nomor 125 tahun 2015 yang menjadi peraturan perubahannya karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan pokok-pokok kesepakatan AEoI.

“Peraturan lama perlu diganti dengan mempertimbangkan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dalam melaksanakan ketentuan perjanjian yang bersifat bilateral maupun multilateral,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/3).

Sebagai negara yang telah menyatakan kesediaannya ikut dalam kesepakatan AEoI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut Pemerintah Indonesia harus membuka seluruh data terkait perpajakan yang dibutuhkan oleh otoritas negara lain.

Demikian pula sebaliknya, ketika otoritas pajak Indonesia membutuhkan informasi mengenai wajib pajak (WP) yang terdaftar di Indonesia, maka negara lain juga harus memberikan akses terhadap data yang diminta.

Ia berpendapat, setidaknya ada empat manfaat yang bisa diperoleh Indonesia maupun pemerintah negara lain melalui pertukaran informasi tersebut, yaitu:

1. Mencegah penghindaran pajak.

2. Mencegah pengelakan pajak.

3. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak yang tidak berhak.

4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan WP.

Sebelumnya Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktor Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut keseriusan Indonesia dalam mengikuti kesepakatan AEoI harus dituangkan melalui aturan main.

Jika pembentukan Undang-undang dan aturan pelaksana tidak juga terbit pada 31 Mei 2017 nanti, keikutsertaan Indonesia dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) tidak akan bisa diaktifkan.

MCAA sendiri merupakan perjanjian antar pejabat yang berwenang sebagai dasar pertukaran informasi keuangan nasabah.

“Indonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki perangkat hukum domestik,” kata John, awal bulan ini.

Adapun, tenggat waktu krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017. Nah, apabila hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum, maka Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman.

"Jika Indonesia dianggap sebagai negara non-cooperative, Indonesia bisa masuk dalam daftar hitam investasi, karena dianggap tidak berkomitmen dalam perjanjian global," ujarnya.








Menkeu: Pajak Sekarang Jadi Isu Internasional

Achmad Fauzi

Kompas.com - 23/05/2016, 18:00 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pajak sekarang menjadi isu pembicaraaan internasional.

Bambang menuturkan pajak di masa lalu dianggap sebagai isu domestik yang masing-masing negara sibuk dengan urusan pajaknya masing-masing.

"Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi membuat isu pajak tidak cukup di bahas di domestik tiap negara. Secara perlahan muncul jadi isu internasional," ujar Menkeu dalam Acara International Conference on Tax, Investment, and Bussines (ICTIB) di Gedung Dhanapala, Jakarta (23/5/2016).

Menkeu mengatakan sekarang ini juga banyak perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan apakah perusahaan itu sudah membayar pajak dengan benar di masing-masing negara.

"Dengan transaksi keuangan yang meng-global, mengakibatkan arus masuk dan keluarnya modal sangat cepat.  Bukan hanya berpindah antar instrumen keuangan tapi juga antar negara," pungkas Bambang.

Sehingga menurut Bambang penting membawa isu pajak ini menjadi isu internasional.

Karena kalau tidak, situasi ini bisa menghambat penerimaaan pajak.

Menkeu juga mengatakan, terhambatnya penerimaan pajak saat ini terjadi karena kurangnya data dan informasi dari para wajib pajak (WP).

Selain itu, penerimaan pajak juga terhambat karena skema pungutan pajak melalui self assessment (besaran pajak terutang sepenuhnya ditentukan WP) belum berjalan optimal.

"Teknologi tidak bisa apa-apa kalau data gak ada. Ujung tombaknya pajak adalah data" tutur Bambang.






Kejar Pajak Google Dkk, Ditjen Pajak Jajaki Kerja Sama dengan Inggris

Yoga Sukmana

Kompas.com - 08/03/2017, 21:00 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengunjungi kantor otoritas pajak Inggris Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) di London, Rabu (7/3/2017).

Kunjungan itu dalam rangka membangun hubungan bilateral perpajakan antara kedua otoritas pajak tersebut. Termasuk membicarakan terkait masalah pemajakan atas transaksi perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook.


Saat ini, masalah penghindaran pajak melalui media Over The Top atau internet memang sedang mengaji topik hangat di Indonesia. Terutama terkait kasus Google yang masih alot penyelesaiannya.

"HMRC membagi pengalamannya dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT). Dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya," seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak.

Inggris memang memiliki pengalaman menangani kasus Google. Inggris adalah salah satu negara yang mampu memajaki perusahaan penyedia layanan internet itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiaseteadi maupun Komisioner HMRC menyadari pentingnya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaan Over The Top.

Selain itu, pertemuan tersebut dijadikan ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoi).

Selain Ken, jajaran pejabat Ditjen Pajak yang menyambangi kantor HMRC diantaranya yakni Direktur Pajak Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal. Mereka diterima langsung oleh Komisioner HMRC UK Edward Troup.






Untuk Pertama Kali, Peneliti Pajak Indonesia Raih CFE Award Albert J Medal di Belgia

Achmad Fauzi

Kompas.com - 23/04/2016, 14:00 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pajak asal Indonesia, B Bawono Kristiaji, secara mengesankan meraih penghargaan Confédération Fiscale Européenne (CFE) Award Albert J Radler Medal 2015.

Ia meraih penghargaan tersebut atas Thesisnya dinilai sebagai tesis pajak terbaik se-Eropa, dengan judul "Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries".

Kristiaji adalah orang non-Eropa pertama kali yang mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan bergengsi itu diterima Kristiaji pada acara CFE Forum 2016 dan Konferensi Tahunan Pajak Internasional CFE di Brussels, Belgia, Kamis malam (21/4/2016) waktu setempat.

Kristiaji menjelaskan dalam thesisnya, bagaimana kebijakan pajak penghasilan badan akan memengaruhi perilaku pengalihan laba perusahaan multinasional di negara-negara berkembang. Ia mengambil sampel data lebih dari 8.000 anak perusahaan multinasional di 29 negara berkembang dalam kurun 8 tahun (2005-2013).

"Tesis Kristiaji sangat dalam dan relevan dengan situasi terkini," demikian pernyataan resmi juri. Juri juga berpendapat Thesis kristiaji berhasil menggabungkan pendekatan ekonomi dan hukum, sehingga bisa dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan perpajakan, baik untuk negara maju maupun negara berkembang.

Tim juri dalam ajang penghargaan tersebut adalah mantan Presiden CFE Stephen D.G. Coleclough, Ketua Bidang Hukum Pajak International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Michael Lang, dan Ketua Bidang Akademik IBFD Pasquale Pistone.

“Terima kasih, semoga penghargaan ini bisa menginspirasi,” kata Kristiaji saat memberikan sambutan dalam acara penghargaan tersebut. Kristiaji meraih master pajak dari School of Economics and Management, Tilburg University, Belanda.

Gelar master yang diraih Kristiaji berkat Beasiswa dari DANNY DARUSSALAM Tax Center (DDTC). Penghargaan tahunan itu dinamai Albert J Radler Award untuk mengenang jasa Radler, salah seorang tokoh pajak modern di Eropa yang meninggal pada 2012.

CFE adalah organisasi para profesional dan konsultan pajak terbesar di Eropa yang didirikan pada 1959 di Brussels. CFE beranggotakan 26 organisasi nasional dari 21 negara di Eropa, yang merepresentasikan lebih dari 100.000 profesional pajak di benua tersebut

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar