Nama : Vella
Fauzia
NPM : 29213100
Kelas : 4EB10
Matkul : Etika Profesi Akuntansi #
Tugas 6
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serat
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan .
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
1.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1) Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2) Sistem
Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3) Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4) Pengendalian
Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5) Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
3.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
auditor adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut :
a) Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
5.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR
MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1) Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
2) Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3) Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4) Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
KESIMPULAN
Dalam
menjalankan tugas sebagai pemberi jasa audit, seorang Akuntan bertanggung jawab
atas dirinya sendiri dan masyarakat. Sebelum bisa bertanggung jawab terhadap
masyarakat, seorang auditor harus mengetahui tanggung jawab dasar yang ia
miliki. Salah satu tanggung jawab dasar yang harus dimiliki adalah
Independensi. Independensi sanagat penting bagi seorang auditor. Karena sangat
penting, terdapat peraturan pasar modal dan regulator mengenai independensi
seorang auditor.
SUMBER :