Nama : Vella Fauzia
NPM : 29213100
Kelas 4eb10
AKUNTANSI INTERNATIONAL #
Mengenal
"Tax Haven" atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya
Estu Suryowati
Kompas.com - 11/04/2016,
06:03 WIB
KOMPAS.com - Beberapa
hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.
Dokumen ini menyajikan
informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik,
pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack
Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan,
maupun penghindaran pajak.
Untuk memahami apa dan
bagaimana “Panama Papers” berikut kami buat penjelasan singkat agar mudah
dipahami, dimulai dengan “tax havens”.
Asal-usul Istilah
Istilah tax havens sering
disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat
diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak
Istilah surga selain
menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”, ternyata juga dekat
dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol
disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman
menyebutnya Stuerhafens.
Sejak kapan “tax havens”
ada?
Tax havens lahir sebagai
konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di
majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan
kekayaannya untuk menghindari pajak.
Pasca Perang Dunia I
kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara
untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat
Tarif pajak pada 1924
bahkan mencapai 72 persen. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di
Swiss – Geneva, Zurich, dan Basel – menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.
Pada kurun 1930-an,
pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru.
Ketika Roosevelt
berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan
penghasilan.
Pada tahun 1960, Cayman
Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada.
The Rolling Stones
meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka
pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya.
Pada saat bersamaan
Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan
Amerika Tengah, terutama Kuba.
Apa yang dimaksud “tax
havens”?
Secara umum tax havens
didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah
atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi
simpanan untuk menarik modal masuk.
OECD memberi tiga ciri
tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of
transparency, dan lack of effective exchange of information.
Dengan demikian tidak
semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau
bekerja sama dalam pertukaran informasi.
Dalam perpajakan
internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama
lain yaitu: Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers
(OFCs), dan tax havens.
Apa saja yang ditawarkan oleh
“tax havens”?
Negara suaka pajak pada
umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi
menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil
investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi,
(vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii)
menghindari restriksi mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis.
Bahaya penggunaan tax
havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell
companies), pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada
stabilitas sistem keuangan.
Siapa saja yang
dikategorikan "tax havens"?
Kita sering berpikir tax
havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens semakin
marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat
erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan
maksimal.
OECD pada tahun 1998
mengeluarkan dokumen Anti-Harmful Tax Competition dan menyusun daftar hitam
negara suaka pajak. Sejak saat itu genderang perang terhadap tax havens
dimulai.
Menurut IMF, setidaknya
diidentifikasi 60 teritori suaka pajak. Tujuh tax havens terbaik (Hoyt:2007)
adalah Switzerland, Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis,
Belize, Hong Kong.
Sedangkan 11 tax havens
terbaik untuk melindungi asset (Hadnum:2011) adalah Jersey (Channel Island /
European Mediterania), Liechtenstein, The Cayman Island, St Kitt Nevis, Panama,
Gilbatar, Isle of Man, Bermuda, Bahamas, Austria, New Zealand.
Dalam taraf tertentu
Irlandia juga merupakan low tax regime karena pemberlakuan “Double Irish” yang
mengenakan pajak sangat rendah untuk perusahaan yang berkedudukan di Irlandia
namun kontrol manajemen dilakukan di luar Irlandia.
Belanda juga dikenal
dengan ‘Dutch Sandwich” yang tidak mengenakan pajak terhadap pembayaran royalti
dan bunga sehingga sering digunakan sebagai tempat pendirian special purpose vehicle
(SPV).
Adakah data dan fakta
yang mencengangkan terkait "tax havens"?
Sebanyak 33 persen Modal
Asing Langsung atau FDI berasal dari tax havens. Pada tahun 2010 Barbados,
Bermuda dan the British Virgin Islands (BVI) menerima FDI 5,11 persen dari FDI global,
melebihi Jerman (4,77 persen) atau Jepang (3,76 persen).
Investasi ketiga negara
ini mencapai 4,54 persen terhadap investasi global, melebihi Jerman (4,28
persen).
Sementara itu, tahun 2010
lalu BVI merupakan investor terbesar kedua ke China (14 persen), setelah Hong
Kong (45 persen), dan di atas AS (4 persen). Bermuda merupakan investor
terbesar ketiga di Chili (10 persen).
Mauritius adalah investor
terbesar ke India dengan kontribusi hingga 24 persen, Cyprus (28 persen), BVI
(12 persen), Bermuda (7 persen). Bahama (6 persen) adalah investor terbesar ke
Russia.
BVI berpenduduk 19.000
orang tetapi memiliki 830.000 perusahaan terdaftar dan 300.000 perusahaan
cangkang.
Adapun negara Cayman
memiliki 70.000 perusahaan, 430 bank, 720 perusahaan asuransi, 7.000 lembaga
pembiayaan.
Padahal tercatat hanya
5.400 pegawai dan terdapat satu alamat dengan 18.000 perusahaan. Cayman memiliki
asset 1,3 kali GDP Norwegia dan total assetnya sebesar 700 kali GDP.
Contoh lain, Swiss
menyimpan 2.300 miliar dollar AS dana asing. Dan AS kehilangan potensi pajak
sebesar Rp 6.000 triliun, karena Rp 30 triliun laba perusahaan diparkir di luar
negeri.
Siapa saja yang pernah
memanfaatkan jasa "Tax Havens”?
Yang paling hangat adalah
Apple, Google, Starbucks dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone,
Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock.
Pada 2008, seekor anjing
bernama Gunter terdaftar bersama 1.400 orang pemilik trusts di Leichenstein,
untuk menghindari pajak Jerman.
Juni 2008, pegawai senior
bank UBS Swiss mengaku telah membantu menghindari pajak orang AS senilai 20
miliar dollar AS, dengan biaya 200 juta dollar AS.
Apa yang dilakukan untuk
menangkal “Tax Havens”?
Inisiatif yang pernah
dilakukan adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk OECD Forum on
Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement
(2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang
diinisiasi OECD dan G-20.
Berapa potensi pajak
orang Indonesia di “Tax Havens”?
Menurut penelitian Tax
Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS (setara Rp 4.500
triliun) asset orang Indonesia berada di tax havens.
Sedang, menurut Global
Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana
ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya.
Lembaga lain seperti
McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai
Rp 4.000 triliun. (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA)).
Sri
Mulyani Rilis Kitab Pertukaran Data Pajak Internasional
Gentur Putro Janti, CCN
Indonesia
Selasa, 14/03/2017 13:30
WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang diberlakukannya kesepakatan keterbukaan informasi jasa keuangan dan
pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai tahun depan, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Beleid yang ditekennya
pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal terkait pertukaran
data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara lain.
Peraturan tersebut
mengganti PMK Nomor 60/PMK.03 tahun 2014 sekaligus PMK Nomor 125 tahun 2015
yang menjadi peraturan perubahannya karena dinilai sudah tidak lagi sesuai
dengan pokok-pokok kesepakatan AEoI.
“Peraturan lama perlu
diganti dengan mempertimbangkan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis
data dalam melaksanakan ketentuan perjanjian yang bersifat bilateral maupun
multilateral,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/3).
Sebagai negara yang telah
menyatakan kesediaannya ikut dalam kesepakatan AEoI, mantan Direktur Pelaksana
Bank Dunia menyebut Pemerintah Indonesia harus membuka seluruh data terkait
perpajakan yang dibutuhkan oleh otoritas negara lain.
Demikian pula sebaliknya,
ketika otoritas pajak Indonesia membutuhkan informasi mengenai wajib pajak (WP)
yang terdaftar di Indonesia, maka negara lain juga harus memberikan akses
terhadap data yang diminta.
Ia berpendapat,
setidaknya ada empat manfaat yang bisa diperoleh Indonesia maupun pemerintah
negara lain melalui pertukaran informasi tersebut, yaitu:
1. Mencegah penghindaran
pajak.
2. Mencegah pengelakan
pajak.
3. Mencegah
penyalahgunaan P3B oleh pihak yang tidak berhak.
4. Mendapatkan informasi
terkait pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
Sebelumnya Poltak Maruli
John Liberty Hutagaol, Direktor Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut keseriusan Indonesia dalam
mengikuti kesepakatan AEoI harus dituangkan melalui aturan main.
Jika pembentukan
Undang-undang dan aturan pelaksana tidak juga terbit pada 31 Mei 2017 nanti,
keikutsertaan Indonesia dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA)
tidak akan bisa diaktifkan.
MCAA sendiri merupakan
perjanjian antar pejabat yang berwenang sebagai dasar pertukaran informasi
keuangan nasabah.
“Indonesia juga akan
dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya
dalam perjanjian global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki
perangkat hukum domestik,” kata John, awal bulan ini.
Adapun, tenggat waktu
krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017. Nah, apabila
hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum, maka
Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative
juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman.
"Jika Indonesia
dianggap sebagai negara non-cooperative, Indonesia bisa masuk dalam daftar
hitam investasi, karena dianggap tidak berkomitmen dalam perjanjian
global," ujarnya.
Menkeu:
Pajak Sekarang Jadi Isu Internasional
Achmad Fauzi
Kompas.com - 23/05/2016,
18:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pajak sekarang menjadi
isu pembicaraaan internasional.
Bambang menuturkan pajak
di masa lalu dianggap sebagai isu domestik yang masing-masing negara sibuk
dengan urusan pajaknya masing-masing.
"Perkembangan
ekonomi global dan kemajuan teknologi membuat isu pajak tidak cukup di bahas di
domestik tiap negara. Secara perlahan muncul jadi isu internasional," ujar
Menkeu dalam Acara International Conference on Tax, Investment, and Bussines
(ICTIB) di Gedung Dhanapala, Jakarta (23/5/2016).
Menkeu mengatakan
sekarang ini juga banyak perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di
banyak negara.
Kondisi itu menimbulkan
pertanyaan apakah perusahaan itu sudah membayar pajak dengan benar di masing-masing
negara.
"Dengan transaksi
keuangan yang meng-global, mengakibatkan arus masuk dan keluarnya modal sangat
cepat. Bukan hanya berpindah antar instrumen keuangan tapi juga antar
negara," pungkas Bambang.
Sehingga menurut Bambang
penting membawa isu pajak ini menjadi isu internasional.
Karena kalau tidak,
situasi ini bisa menghambat penerimaaan pajak.
Menkeu juga mengatakan,
terhambatnya penerimaan pajak saat ini terjadi karena kurangnya data dan
informasi dari para wajib pajak (WP).
Selain itu, penerimaan
pajak juga terhambat karena skema pungutan pajak melalui self assessment
(besaran pajak terutang sepenuhnya ditentukan WP) belum berjalan optimal.
"Teknologi tidak
bisa apa-apa kalau data gak ada. Ujung tombaknya pajak adalah data" tutur
Bambang.
Kejar
Pajak Google Dkk, Ditjen Pajak Jajaki Kerja Sama dengan Inggris
Yoga Sukmana
Kompas.com - 08/03/2017,
21:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mengunjungi kantor otoritas pajak Inggris Her Majesty's Revenue and
Customs (HMRC) di London, Rabu (7/3/2017).
Kunjungan itu dalam
rangka membangun hubungan bilateral perpajakan antara kedua otoritas pajak
tersebut. Termasuk membicarakan terkait masalah pemajakan atas transaksi
perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook.
Saat ini, masalah
penghindaran pajak melalui media Over The Top atau internet memang sedang
mengaji topik hangat di Indonesia. Terutama terkait kasus Google yang masih
alot penyelesaiannya.
"HMRC membagi
pengalamannya dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT). Dalam penerapan DPT,
HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya," seperti
dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak.
Inggris memang memiliki
pengalaman menangani kasus Google. Inggris adalah salah satu negara yang mampu
memajaki perusahaan penyedia layanan internet itu.
Direktur Jenderal
(Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiaseteadi maupun Komisioner HMRC menyadari
pentingnya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak
perusahaan Over The Top.
Selain itu, pertemuan
tersebut dijadikan ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan
persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion Profit Shifting (BEPS
Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic
Exchange of Information/AEoi).
Selain Ken, jajaran
pejabat Ditjen Pajak yang menyambangi kantor HMRC diantaranya yakni Direktur
Pajak Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Direktur Potensi
Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal. Mereka diterima langsung oleh
Komisioner HMRC UK Edward Troup.
Untuk
Pertama Kali, Peneliti Pajak Indonesia Raih CFE Award Albert J Medal di Belgia
Achmad Fauzi
Kompas.com - 23/04/2016,
14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Peneliti Pajak asal Indonesia, B Bawono Kristiaji, secara mengesankan meraih
penghargaan Confédération Fiscale Européenne (CFE) Award Albert J Radler
Medal 2015.
Ia meraih penghargaan
tersebut atas Thesisnya dinilai sebagai tesis pajak terbaik se-Eropa, dengan
judul "Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing
Countries".
Kristiaji adalah orang
non-Eropa pertama kali yang mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan
bergengsi itu diterima Kristiaji pada acara CFE Forum 2016 dan Konferensi
Tahunan Pajak Internasional CFE di Brussels, Belgia, Kamis malam (21/4/2016)
waktu setempat.
Kristiaji menjelaskan
dalam thesisnya, bagaimana kebijakan pajak penghasilan badan akan memengaruhi
perilaku pengalihan laba perusahaan multinasional di negara-negara berkembang.
Ia mengambil sampel data lebih dari 8.000 anak perusahaan multinasional di 29
negara berkembang dalam kurun 8 tahun (2005-2013).
"Tesis Kristiaji
sangat dalam dan relevan dengan situasi terkini," demikian pernyataan resmi
juri. Juri juga berpendapat Thesis kristiaji berhasil menggabungkan pendekatan
ekonomi dan hukum, sehingga bisa dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan
perpajakan, baik untuk negara maju maupun negara berkembang.
Tim juri dalam ajang
penghargaan tersebut adalah mantan Presiden CFE Stephen D.G. Coleclough, Ketua
Bidang Hukum Pajak International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Michael
Lang, dan Ketua Bidang Akademik IBFD Pasquale Pistone.
“Terima kasih, semoga
penghargaan ini bisa menginspirasi,” kata Kristiaji saat memberikan sambutan
dalam acara penghargaan tersebut. Kristiaji meraih master pajak dari School of
Economics and Management, Tilburg University, Belanda.
Gelar master yang diraih
Kristiaji berkat Beasiswa dari DANNY DARUSSALAM Tax Center (DDTC). Penghargaan
tahunan itu dinamai Albert J Radler Award untuk mengenang jasa
Radler, salah seorang tokoh pajak modern di Eropa yang meninggal pada 2012.
CFE adalah organisasi
para profesional dan konsultan pajak terbesar di Eropa yang didirikan pada 1959
di Brussels. CFE beranggotakan 26 organisasi nasional dari 21 negara di Eropa,
yang merepresentasikan lebih dari 100.000 profesional pajak di benua tersebut
Sumber :